Halaman ini memuat informasi mengenai Portal Pelayanan dan Perlindungan WNI di Luar Negeri (Portal PWNI). Portal ini merupakan sistem yang memfasilitasi pendataan WNI di Luar Negeri melalui fitur lapor diri. Di masa mendatang, melalui portal ini setiap WNI dapat mengajukan layanan baik secara online, maupun membuat janji temu online untuk datang langsung ke perwakilan. Selain itu, WNI juga dapat mengajukan pengaduan secara mandiri langsung melalui aplikasi ini.

Apa itu Portal Peduli WNI?


Siapa saja harus lapor diri
Bagaimana cara lapor diri
Dokumen apa saja untuk lapor diri



Pada bulan November dan Desember 2020, dibawah koordinasi KBRI Berlin, KJRI Frankfurt telah melalukan pemutakhiran data WNI dan berhasil memigrasikan data-data WNI di wilayah kerja KJRI Frankfurt baik dari data manual maupun dari Layanan Mandiri Imigrasi (LaDi) ke Portal PWNI. Sehubungan dengan hal tersebut, KJRI Frankfurt menginformasi hal-hal sebagai berikut:

  1. Nomor telefon tim pendataan dinonaktifkan per 01 Januari 2021.
  2. Bagi WNI yang belum memiliki sticker / cap lapor diri dari Perwakilan RI di Jerman, dimohon untuk melaporkan diri secara mandiri di Portal PWNI melalui situs https://peduliwni.kemlu.go.id
  3. Bagi WNI yang sudah memiliki sticker / cap lapor diri dari Perwakilan RI di Jerman, sangat diharapkan untuk melaporkan diri kembali, agar setiap WNI mempunyai akun pribadi pada Portal PWNI
  4. Untuk kendala teknis, disarankan untuk:
    • menonton video tutorial atau
    • membaca panduan lapor diri WNI
    • membaca FAQ
    • mengisi kontak formular
    • mengirimkan email ke portalpwnifrankfurt@kjriffm.de
  5. Bagi Lansia / WNI yang tidak mempunyai akses net, dapat menggunakan layanan telefon di 069 24709817 / 01520 7561 216 hari kerja dari pukul 14:30 – 16:30.

Diharapkan melalui aplikasi ini, keseluruhan WNI di Luar Negeri akan terdata secara detail, sehingga dapat memaksimalkan pelayanan dan perlindungan dari Perwakilan RI di Luar Negeri.

Tutorial Lapor Diri



Tutorial Sinkronisasi Data



FAQ – Pertanyaan Yang Sering Diajukan


Siapa saja yang diwajibkan untuk melaporkan diri pada Portal PWNI?

Setiap WNI yang pindah dan menetap di luar negeri untuk jangka waktu lebih dari 6 (enam) bulan wajib melaporkan diri pada Portal PWNI.

Apakah dasar hukum lapor diri?

Peraturan Pemerintah RI No. forty tahun 2019 tentang Administrasi Kependudukan.

Apakah WNI yang sudah pernah melaporkan diri ke KJRI / KBRI wajib lapor diri Kembali pada Portal PWNI?

Tidak diwajibkan, namun bagi WNI yang sudah memiliki sticker/cap lapor diri dari Perwakilan RI di Republik Federal Jerman (RFJ) sangat diharapkan untuk melakukan lapor diri kembali, agar setiap WNI mempunyai akun pribadi pada Portal PWNI.

Apa perbedaan LaDI (Lapor Diri Online) yang di KJRI/KBRI dengan Portal Peduli WNI?

Layanan Mandiri Imigrasi (LaDi) adalah sistem lapor diri online yang dikelola oleh KBRI Berlin dan hanya bersifat lokal khusus untuk WNI yang berdomisili di Republik Federal Jerman (RFJ).

Portal PWNI adalah sistem lapor diri online yang dikelola oleh Kementerian Luar Negeri RI dan bersifat global digunakan oleh seluruh Perwakilan RI di luar negeri.
Dalam rangka menciptakan sistem satu information penduduk dan WNI di luar negeri, di masa depan hanya akan digunakan Portal PWNI.

Bagaimana keamanan information diri WNI?

Data diri pada Portal PWNI dikelola oleh Kementerian Luar Negeri RI dan hanya dapat diakses oleh Anda atau pihak yang berwenang menurut Undang-undang.

Apakah Lansia dapat dibantu untuk melaporkan diri pada Portal PWNI?

Mohon terlebih dahulu hubungi keluarga terdekat / orang terpercaya Anda untuk membantu proses lapor diri online.

Apabila tidak ada yang bisa membantu sama sekali, silakan menghubungi kami pada jam layanan telefon (Senin-Jumat 14:30 – xvi:30) di 069-24709817 / 01520-7561 216.

Jika KTP hilang/kadaluwarsa/tidak ditemukan oleh sistem/lupa NIK (nomor KTP), apakah tetap bisa lapor diri?

Bisa.

Hubungi keluarga di tanah air untuk informasi NIK yang tertera pada Kartu Keluarga (KK). Kami memerlukan NIK agar dapat memvalidasi information Anda.

Apabila NIK tidak ditemukan oleh sistem Portal PWNI, pada tahap input NIK silakan klik "Lupa/Tidak Punya NIK" untuk meneruskan pelaporan diri Anda. Ketika diminta oleh sistem, mohon unggah (upload) hasil foto/browse KTP Anda.
Pada proses verifikasi, KJRI Frankfurt akan menghubungi Anda (via email/telepon) untuk meminta keterangan lebih lanjut mengenai hal ini.

Bagaimana jika nama di KTP dan di Paspor berbeda?

Anda tetap bisa lapor diri, dan information Anda tetap dapat kami verifikasi. Mohon mengisi form Surat Penyataan Tanggung Jawab Mutlak Pemilihan (SPTJM). Ketika diminta oleh sistem Portal PWNI, silakan mengunggah foto/scan SPTJM Anda.

Download SPTJM di sini.

Apa itu NIK dan NIT?

Nomor Induk Kependudukan (NIK) adalah nomor identitas Penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk Indonesia. NIK merupakan nomor yang tertera pada KTP Anda.

Nomor Identitas Tunggal (NIT) adalah adalah nomor identitas Penduduk yang bersifat tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk Indonesia yang berada di luar negeri.

Saat ini, Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) sedang dikembangkan oleh Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Luar Negeri. Oleh karena itu, KJRI Frankfurt belum dapat memberikan fasilitas penerbitan NIT.

Apakah NIK (Nomor KTP) berlaku seumur hidup?

NIK yang diterbitkan sejak tahun 2011 sudah berlaku seumur hidup meskipun tidak dikenali oleh sistem Portal PWNI.

E-mail saya sudah terdaftar pada Portal PWNI, bagaimana?

Berarti data Anda telah kami pindahkan dari sistem yang lama ke dalam Portal PWNI, dan countersign sudah dikirimkan secara otomatis melalui email. Silakan cek inbox/spam electronic mail Anda untuk mengetahui password tersebut

Anda sudah lapor diri pada Portal PWNI secara mandiri tetapi masih mendapatkan email "verifikasi akun email". Mengapa?

Jika sudah melaporkan diri pada Portal PWNI secara mandiri, Anda dapat mengabaikan email verifikasi akun dimaksud. Selanjutnya mohon menginformasikan hal ini kepada kami via alamat email: portalpwnifrankfurt@kjriffm.de

Saat Anda memasukkan NIK, sistem menyebutkan bahwa NIK sudah terpakai oleh akun lain. Apa yang harus anda lakukan?

Silahkan klik „Lupa/Tidak Punya NIK" dan hubungi kami melalui alamat electronic mail: portalpwnikjrifrankfurt@kjriffm.de dengan subjek/judul NIK terpakai (Nama Lengkap).

Kami akan membantu Anda untuk melihat apakah data Anda sudah masuk dalam sistem Portal PWNI namun Anda tidak menerima email pemberitahuannya.

Bagaimana jika nomor Paspor tidak ditemukan oleh sistem?

Klik "Lupa/Tidak Punya Paspor" untuk meneruskan pelaporan diri Anda dan dimohon mengunggah hasil foto/browse Paspor untuk kami verifikasi.

Kota domisili Anda tidak ada pada kolom pilihan nama Kota. Bagaimana?

Tuliskan alamat secara lengkap beserta kode pos dan nama kota pada kolom "Alamat". Kolom pilihan nama kota dapat dikosongkan.

Dokumen apa saja yang dapat diunggah sebagai Bukti Tinggal / Bukti Alamat?

Meldebescheinigung (Anmeldebestätigung) atau halaman kedua / belakang kartu Aufenthaltstitel atau kontrak sewa rumah atau kuitansi pembayaran beralamat Anda (Rechnung).

Apabila Izin Tinggal (Aufenthaltstitel) sedang diproses, dokumen apa yang dapat diunggah sebagai bukti Visa/Izin Tinggal?

Anda dapat mengunggah Fiktionsbescheinigung/surat keterangan dari ABH.

Proses loading Portal PWNI lama / dokumen pendukung tidak dapat diunggah, bagaimana?

Hal ini dapat terjadi apabila traffic pengguna Portal PWNI sedang padat. Untuk memperlancar proses unggah (upload), mohon mengunggah dokumen dalam format JPG/JPEG dengan ukuran data yang tidak besar.

Apabila masih mengalami kendala, kirimkan hasil scan/foto dokumen dimaksud ke alamat email: portalpwnifrankfurt@kjriffm.de dengan judul Dok Upload (Nama Lengkap) untuk kami bantu unggah.

Kapan Anda harus mengaktualisasi (update) akun Portal PWNI?

Setiap kali ada perubahan data, seperti perubahan nomor telepon, alamat tempat tinggal, pindah negara, atau pulang kembali ke Indonesia, dsb.

Anda mendapatkan electronic mail "Lapor Diri Pending". Apa yang harus dilakukan?

Jika status Pending karena dokumen kurang lengkap, mohon segera melengkapinya. Apabila kesulitan untuk mengunggah dokumen, silakan mengirimkan scan/foto dokumen yang diminta ke alamat email: portalpwnifrankfurt@kjriffm.de dengan judul Dok Pending (Nama Lengkap).

Jika condition Pending karena NIK tidak dikenal oleh sistem, kami akan meneruskan informasi ini ke Kementerian Dalam Negeri (Dukcapil). Anda tidak perlu khawatir karena terhitung telah melakukan lapor diri.

Jika status Awaiting dikarenakan belum pernah memiliki NIK, maka proses lapor diri tetap berhasil hanya sistem belum dapat menvalidkan data Anda . Nomor registrasi lapor diri Anda dapat dilihat pada email „Lapor Diri Kedatangan" Di masa mendatang, Anda dapat mengajukan permohonan penerbitan NIT di KJRI Frankfurt ketika proses integrasi layanan pencatatan sipil Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) sudah tersedia. Saat ini, pengembangan SIAK bersama Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Luar Negeri dalam tahap finalisasi.

Apakah bukti lapor diri harus dicetak?

Anda dapat mencetak bukti lapor diri Anda untuk dokumentasi pribadi.

Perhatian: mohon tidak menghapus email dari peduliwni@kemlu.go.id ("Verifikasi Akun Electronic mail" , "Lapor Diri Kedatangan", dan "Lapor Diri Terverifikasi").
Apabila Anda ingin memperoleh sticker lapor diri pada halaman belakang paspor Anda, silakan mengakses informasi mengenai hal ini pada https://www.republic of indonesia-frankfurt.de/layanan-konsuler/lapordiri/

Apakah KJRI Frankfurt dapat menerbitkan KTP?

Perwakilan RI di Luar Negeri tidak mempunyai wewenang untuk menerbitkan/mencetak KTP. WNI yang belum pernah mempunyai KTP dapat mengajukan permohonan penerbitan NIT di masa mendatang, setelah fasilitas pengambilan data biometrik tersedia.

Apakah saat ini KJRI Frankfurt sudah dapat menerbitkan NIT bagi WNI?

Saat ini, Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) sedang dikembangkan oleh Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Luar Negeri. Oleh karena itu, KJRI Frankfurt belum dapat memberikan fasilitas penerbitan NIT.

Apakah Perwakilan RI dapat memberikan pelayanan penerbitan dokumen seperti legalisasi dan pencatatan sipil melalui Portal PWNI?

Ya, di masa mendatang WNI dapat mengajukan penerbitan dokumen pencatatan sipil seperti Akta Lahir, Akta Kematian, dll. Namun, saat ini sistem tersebut sedang dalam tahap finalisasi. Untuk informasi pelayanan kekonsuleran silakan mengakses website KJRI Frankfurt pada: https://world wide web.indonesia-frankfurt.de

Dalam electronic mail verifikasi disebutkan bahwa saya dapat membuat KMILN. Perlukah saya membuat KMILN?

KMILN tidak diwajibkan. Untuk informasi lebih lanjut mengenai KMILN, silakan menghubungi Bidang Penerangan, Sosial dan Budaya KJRI Frankfurt melalui alamat e-mail: bidpensosbud@kjriffm.de.

Hubungi Kami

Jika Anda kesulitan atau karena satu dan lain hal mempunyai kendala dalam hal lapor diri atau upload dokumen, silahkan hubungi kami.
Kami akan membantu dengan senang hati.

(*) Wajib diisi.